TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Gabungan 3 Pilar TNI, POLRI, Satpol PP Kecamatan Kerangkeng melaksanaan Giat Ops Yustisi penggunaan Masker, di wilayah hukum Polsek Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Sabtu (19/12/2020).
Ops Yustisi yang dipimpin Kapolsek Krangkeng AKP Eko Susilo menindak pelanggar yang tidak memakai masker sebanyak 10 (Sepuluh) orang.
Dalam giat tersebut terlihat 9 (Sembilan) Orang diberikan teguran Lisan, sementara 1 (Satu) Pelanggar dikenakan sanksi sosial berupa bersih-bersih sampah dilokasi Razia.
Kapolsek Krangkeng AKP Eko Susilo melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu, AKP Budiyanto mengatakan, perlu kesadaran semua pihak untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Selain harus patuh terhadap imbauan Pemerintah tentang protokol kesehatan, masyarakat juga wajib menggunakan masker saat keluar dari rumah. Ungkapnya.
Dikatakannya, bahwa pihaknya akan terus mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kesehatan pribadinya masing-masing karena ancaman bahaya wabah virus Covid 19 masih ada didepan mata kita oleh sebab itu kita semua tidak boleh lengah,” katanya.
“Ia berharap melalui gelaran Ops Yustisi ini, masyarakat dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan Protokol Kesehatan di kehidupan sehari-hari, sehingga dalam upaya memutus mata rantai penyeberan covid 19 ini dapat di lakukan dengan cepat,” tambah AKP Budiyanto.
HMS RES IMYU