TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Belasan pelanggar tidak memakai masker terkena razia tim gabungan terdiri dari Polsek Bongas jajaran Polres Indramayu Polda Jabar bersama Koramil serta Satpol PP dalam Operasi Yustisi di Jalan umum Desa Margamulya/ depan kantor kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Rabu (23/12/2020).
Dalam pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi petugas gabungan memberikan sanksi teguran lisan kepada pelanggar sebanyak 16 Orang.
Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu, AKP Budiyanto mengatakan, para pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker diberikan edukasi sekaligus imbauan dengan humanis.
“Ini dilakukan dengan harapan agar masyarakat tidak mengulangi kesalahan yang sama dikemudian hari selama masa pandemi Covid-19, dengan harapan agar tetap disiplin patuhi aturan protokol kesehatan,” katanya.
Setelah diberikan teguran, masker berikan kepada pelanggar prokes agar menggunakanya dalam setiap kesempatan di luar rumah dan lokasi umum lainya.
Lebih lanjut, “Operasi akan terus kami laksanakan hingga pandemi covid-19 usai,” pungkas AKP Budiyanto.
HMS RES IMYU


