TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang, S.I.K., M.H di dampingi Waka Polres Indramayu Kompol Galih Wardani, S.I.K., Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara, S.H., S.I.K., M.A serta Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto memberi keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus perkara secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka. Selasa, (01/12/2020).
Saat konferensi pers, Kapolres Indramayu AKBP Hafid Susilo Herlambang mengungkapkan , bahwa dalam perkara ini, Sat Reksrim Polres Indramayu menetapkan 2 (Dua) orang tersangka yakni AGS alias Bokir (17) tahun serta WTO alias BEJE (16) tahun dan memasukkan 14 (Empat Belas) orang dalam daftar pencarian orang (DPO) karena ikut terlibat dalam pengeroyokan diantaranya, ALB alias Plenyun (16) tahun, FDL (20) tahun, RVL (17) tahun, RSKR alias Capong (18) tahun dan 10 (Sepuluh) orang lainnya.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat 13 November 2020 sekitar pukul 17.30 Wib di SPBU Desa Tambi, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.
Lanjutnya, para pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dikarenakan korban memakai baju beratribut XTC, kemudian pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara pengeroyokan dengan menggunakan alat berupa GIr Rantai, Clurit, Batu Bata dan Kayu Balok.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 (Satu) jaket warna Merah, Biru dan Putih bertuliskan atribut Genk Motor MOONRAKER (M2R) dan 1 (Satu) kaos warna Hitam bertuliskan atribut Genk Motor MOONRAKER (M2R).
“Sementara ke Dua tersangka AGS dan WTO atas perbuatannya dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP, ancaman hukuman paling lama 7 (Tujuh) tahun.” Pungkas AKBP Hafidh Susilo Herlambang.
HMS RES IMYU