TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Polsek Haurgeulis jajaran Polres Indramayu Polda Jabar bersama TNI dan Pol PP kembali melaksanakan razia masker terhadap pengguna jalan, di alun-alun Haurgeulis, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Sabtu (19/12/2020).
Kapolsek Haurgeulis AKP Warmad melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu, AKP Budiyanto mengatakan, bahwa operasi yustisi dalam penegakan hukum protokol Kesehatan terhadap masyarakat dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu no. 45 tahun 2020 tentang pencegahan dan pengendalian Covid- 19.
“Penegakan Ops Yustisi di Kecamatan Haurgeulis tetap berjalan semestinya, guna memutus penyebaran Covid-19 dengan mengedukasi masyarakat untuk berprilaku hidup bersih serta melaksanakan 3M,” ujarnya.
Sambuhngnya, hasil yang didapat dalam giat tersebut petugas gabungan menindak pelanggar tidak pakai masker sebanyak 6 orang dan memberikan masker kepada pelanggar sebanyak 15 Masker.
Lebih lanjut, Kapolsek berharap masyarakat mengikuti Protokol kesehatan dan perubahan perilaku wajib menggunakan masker saat keluar rumah agar terhindar dari Covid-19,” pungkas AKP Budiyanto.
HMS RES IMYU