Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN 1

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

iklan 1

Iklan

iklan

Polres Indramayu Gelar Press Release Ungkap Kasus Curat

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Selasa, 01 Desember 2020 | Desember 01, 2020 WIB Last Updated 2020-12-01T05:35:07Z
iklan


TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,-
Sat Reskrim Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menggelar press release pengungkapan perkara tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), di halaman Mako Polres Indramayu, Jawa Barat. Selasa, (01/12/2020) pukul 08.30 Wib.


Dalam giat press release pagi ini, Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang, S.I.K., M.H di dampingi Waka Polres Indramayu Kompol Galih Wardani, S.I.K., Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara, S.H., S.I.K., M.A dan Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto.



Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang dalam press releasenya menyampaikan, ada 8 (Delapan) tersangka dalam ungkap kasus tindak pidana curat yang di gelar hari ini, 5 (Lima) diantaranya berhasil diamankan dan 3 (Tiga) DPO.


“Kelima tersangka tersebut berhasil diamankan berinisial KRTO (55) tahun, AGS (44) tahun, KDY (60) tahun, TR STRS (30) tahun, ABH (28) tahun. Dan 3 masih DPO berinisial GRANDONG (30) thn, DE’I (44) tahun dan MASUD (40) tahun,” katanya.


Dijelaskannya, adapun Modus operandi pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan modus merusak kunci dengan menggunakan kunci T dan sasaran pelaku adalah sepeda motor yang berada ditempat parkir halaman rumah dan beroprasi siang hingga malam hari.



Lanjut masih kata AKBP Hafidh S Herlambang, dari pengungkapan kasus tindak pidana tersebut, kami juga menyita  barang bukti 1 (Satu) buah kunci leter T berikut 3 (Tiga) mata kunci, 1 (satu) Pasang Plat nomor E-4360-PAC, 1 (satu) kunci leter T berikut+9 mata kunci, 1 (satu) buah alat pembuka kunci kontak/kunci ganda, 2 (dua) buah obeng, 1 (satu) buah tang berwarna merah hitam, 1 (satu) buah Hp. Samsung warna biru, 1(satu) buah Hp. Nokia, 2 (Dua) lembar STNK, 10 (sepuluh buah mata kunci kontak sepeda motor Honda, 1 (satu) set Jas Hujan warna Biru, 1 (satu) pasang sarung tangan warna hitam, dan 7 (tujuh) unit sepeda motor.



Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Indramayu untuk proses penyidikan selanjutnya,  dan para pelaku  dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun dan  Pasal 480 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Ungkap AKBP Hafidh S Herlambang.


HMS RES IMYU

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Indramayu Gelar Press Release Ungkap Kasus Curat

Trending Now

Iklan

iklan