Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

iklan 1

Iklan

iklan

Polres Indramayu Gelar Press Release Terkait Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Kamis, 31 Desember 2020 | Desember 31, 2020 WIB Last Updated 2020-12-31T07:31:13Z
iklan


TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,-
Jelang akhir tahun 2020, Polres Indramayu melaksanakan kegiatan Press Release ungkap Kasus Perdagangan Orang di Gedung Patria Tama Polres Indramayu, Jawa Barat, Kamis (31/12/2020).


Kegiatan Press Release dipimpin langsung oleh Kapolres Indramayu AKBP  Hafidh S Herlambang, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Indramayu Kompol Galih Wardani S.I.K., Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara, S.H., S.I.K., M.A., dan Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto,SH.


Kapolres Indramayu AKBP  Hafidh S Herlambang mengatakan, Dua orang penyedia jasa wanita penghibur untuk malam tahun baru, diamankan Satres Reskrim Polres Indramayu. 


Mereka P Als PAPIH dan D Als MAMIH diamankan dalam sebuah penggerebekan di sebuah cafe dan mes para wanita penghibur di Kecamatan Losarang, Kamis (31/12) dini hari. 


Tujuh wanita yang disiapkan untuk melayani lelaki hidung belang ikut diamankan. Mereka berusia antara 18 tahun hingga 33 tahun. Dia dari tujuh wanita penghibur itu bahkan berasal dari luar Kabupaten Indramayu yakni dari Kabupaten Sumedang dan Bogor. 


Dari lokasi penggerebekan, polisi juga menyita belasan botol minuman keras. Diperoleh informasi, dua pelaku prostitusi itu berperan sebagai mucikari, papi dan mami. Mereka adalah S (49), lelaki yang biasa dipanggil Papi, warga Kecamatan Losarang dan D (40), sang mami, tercatat sebagai warga Kecamatan Kandanghaur. 


Dalam penggerebekan ditemukan beberapa mes para PSK yang juga digunakan untuk melayani pria hidung belang. Dari setiap kamar , kedua tersangka memperoleh jasa sewa sebesar Rp.50 ribu untuk satu transaksi.  


"Untuk menyamarkan praktik prostitusinya kedua tersangka membuka cafe," pungkasnya.


HMS RES IMYU

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Indramayu Gelar Press Release Terkait Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Trending Now

Iklan

iklan