Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

iklan 1

Iklan

iklan

Sat Reskrim Polres Indramayu Ringkus Satu Pelaku Curat

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Kamis, 31 Desember 2020 | Desember 31, 2020 WIB Last Updated 2020-12-31T08:31:59Z
iklan


TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,
- Sat Reskrim Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil meringkus satu tersangka pencurian dengan pemberatan ( Curat) Curanmor.


Hal tersebut di ungkap Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang, , S.I.K., M.H., kepada awak media saat menggelar Press Release di Gedung Patria Tama Polres Indramayu, Jawa Barat, Kamis (31/12/2020).



Kapolres Indramayu didampingi Wakapolres Indramayu Kompol Galih Wardani S.I.K., Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara, S.H., S.I.K., M.A., dan Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto,SH menjelaskan, bahwa pelaku SJD Als JMBT (22 ) tahun alamat Kec. Arahan Kab. Indramayu di tangkap Tim Resmob Polres Indramayu setelah adanya laporan dari Korban bahwa kendaraan roda dua miliknya hilang pada hari selasa tanggal 25 Agustus 2020, sekira pukul 06.00 Wib, katanya.


“Pelaku diamankan beserta barang bukti diantaranya, 6 (enam) unit kendaraan Roda dua, 1 (satu) buah kunci letter Y yang terbuat dari besi, 7 (tujuh) batang anak kunci kontak letter Y yang ujungnya dipiihkan berbentuk kotak, 1 (satu) batang kunci magnet warna orange dan 1 (satu) buah pinset berwarna silver,” ungkapnya.



Adapun modus operandi, tersangka mengambil sepeda motor yang sedang terparkir lalu merusak kunci kontak kendaraan dengan menggunakan kunci letter (Y).


”Kini akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas AKBP Hafidh S Herlambang.


HMS RES IMYU

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sat Reskrim Polres Indramayu Ringkus Satu Pelaku Curat

Trending Now

Iklan

iklan