TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Razia tertib masker kembali dilaksanakan Polsek Bongas jajaran Polres Indramayu bersama TNI serta Satpol PP Kecamatan di Jalan umum Desa Kertajaya/ depan Mapolsek Bongas, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Jumat (18/12/2020).
"Sebanyak 8 orang pelanggar protokol kesehatan tidak memakai masker kita berikan sanksi teguran lisan sampai membersihkan sampah di sekitar lokasi,” ujar Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu,AKP Budiyanto.
Sambungnya, pemberian sanksi kepada para pelanggar bertujuan agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesahatan khususnya penggunaan masker saat keluar rumah untuk mencegah penularan Covid-19.
"Ada 19 personel yang dikerahkan dalam operasi ini, antaralain Polsek Bongas 12 Personel, TNI 3 Personel serta Satpol PP 4 Personel,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain menindak para pelanggar, pihaknya juga sekaligus mengkampanyekan gerakan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).
"Kami juga memberikan imbauan, sosialisasi dan edukasi kepada warga untuk selalu patuh melaksanakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19," tandasnya.
HMS RES IMYU



