Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

iklan 1

Iklan

iklan

Awal Tahun 2021, Polres Indramayu Bongkar Peredaran Uang Palsu

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Selasa, 12 Januari 2021 | Januari 12, 2021 WIB Last Updated 2021-01-12T11:52:44Z
iklan


TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,-
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang , S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Indramayu Kompol Galih Wardani, S.I.K., Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara, S.H., S.I.K., M.A., dan Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto, SH, mengungkap kasus pengedaran uang palsu, Selasa (12/01/2021).


AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan, bahwa kasus itu terbongkar berawal dari penangkapan tersangka inisial DJL (18) tahun di Desa Cikawung Blok Ciwado, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, selanjutnya kita lakukan pengembangan dan kembali menangkap empat tersangka lainnya, ujarnya.



“Ke empat tersebut diantaranya AN Laki-laki umur (38) tahun, SOL Laki-laki (43) tahun, KAS Laki-laki (44) tahun, dan  DAR Laki-laki (18) tahun,” ungkap AKBP Hafidh.


Sambungnya, adapun barang bukti yang berhasil kita amankan adalah, uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu) sebanyak 106 (seratus enam) lembar dan uang dollar Amerika pecahan 100$ sebanyak 91 (sembilan puluh satu) lembar.


Selain itu, 6 (enam) unit Handphone, 1 (satu) buah kotak kayu berisi perhiasan emas imitasi, 1 (satu) buah peti kayu, 1 (satu) buah kotak besar berisi tepung, 2 (dua) unit UV detector, 2 (dua) buah buku tabungan dan 1 (satu) buah koper.



Adapun modus operandi pemalsuan uang ini adalah membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100.000, dengan tujuan mendapatkan pengembalian uang asli. Dan ini terjadi bukan hanya di Kabupaten Indramayu, hasil pengembangan kita antaralain di Cirebon, Kuningan, Majalengka dan Cimahi.


“Dari hasil investigasi, ke lima pelaku tersebut merupakan komplotan dari pelaku yang telah diamanakan di Polres Majalengka dan Polres Cimahi,” jelasnya.



Lanjut Kapolres, Pasal yang dilanggar adalah 244 KUHP dan atau Pasal 245  KUHP dan atau 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, ancaman 10 Tahun Penjara. Pungkas AKBP Hafidh S Herlambang.


HMS RES IMYU

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Awal Tahun 2021, Polres Indramayu Bongkar Peredaran Uang Palsu

Trending Now

Iklan

iklan