TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Dimalam tahun baru 2021, Kapolsek Cikedung Ipda Ian Hernawan., SH.MAP., diikuti 20 (dua puluh) personel yang terdiri dari Anggota Koramil, Sat Pol. PP Kec. Cikedung, Ketua tim Gugus dan Polsek Cikedung jajaran Polres Indramayu membatasi jam malam dengan melakukan penutupan Toko / Mini Market Alfa Mart, Ruko dan Penyekatan di Wilayah Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Kamis (01/01/2021).
Kapolsek Cikedung Ipda Ian melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan orang pada malam Tahun Baru 2021, ujarnya.
Dalam giat tersebut petugas gabungan memberikan pemahaman sesuai dengan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/XII/2020 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor : 204/KPG.03.05/HUKHAM tentang Perubahan Atas Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor : 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Perayaannya Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa kepada pemilik / pengelola toko / mini market dan yang masih jualan di pinggir jalan di wilayah Kec. Cikedung Kab. Indramayu.
"Semua (aktivitas usaha) pukul 20.00 WIB malam (tutup), saat malam tahun baru. Itu sudah kita tetapkan bersama Forkopimcam," katanya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah pada malam Tahun Baru dengan tetap mematahi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Tetap di rumah dan lakukan 4M, menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan," pungkasnya.
HMS RES IMYU