TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Satuan Reskrim Polres Indramayu berhasil membongkar praktik penyelundupan pupuk bersubsidi, Selasa (12/01/2021). Sebanyak 10 ton pupuk jenis NPK merek Ponska berhasil diamankan berikut dua tersangka.
Diperoleh
informasi, penyelundupan pupuk terbongkar saat polisi mencurigai adanya
kegiatan bongkar muat disebuah gudang. Lokasinya disebuah gudang Desa Mekarsari
Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu.
Saat
diperiksa, surat jalan yang ditunjukkan awak truk ternyata berasal dari
Kabupaten Subang. Atas temuan itu, truk bernomor polisi T-9154-E bermuatan 10
ton pupuk diamankan.
Dua orang
warga Kabupaten Indramayu ikut diamankan yakni
SJR (47) warga Desa/Kecamatan Bangodua dan BG (42) seorang pedagang
pupuk asal Kecamatan Tukdana.
Kapolres
Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang menjelaskan, dari hasil pemeriksaan
terungkap kedua tersangka memesan pupuk bersubsidi itu dari wilayah Kabupaten
Subang. Mereka lalu berencana menjual kepada petani dengan harga jauh di atas
HET (Harga Eceran Tertinggi).
"Tersangka
memanfaatkan situasi saat petani membutuhkan pupuk. Tetapi pupuk bersubsidi
yang kami amankan ini, bukan peruntukan wilayah edar Kabupaten Indramayu,"
ungkap Hafidh didampingi Kasubbag Humas AKP Budiyanto.
Dari
keterangan para tersangka, mereka membandrol pupuk selundupan itu di harga
Rp.330.000 per kwintal. Harga itu jauh di atas HET pemerintah dimana jenis NPK
ditetapkan sebesar Rp.230.000 per kwintal.
"Tersangka kami jerat dengan UU Darurat RI nomor 7 tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi dan Permendag RI nomor 15 tahun 2013 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun," ujar Hafidh.
(HS/ HMS RES IMYU)