Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

iklan 1

Iklan

iklan

Unit Reskrim Polsek Cikedung Polres Indramayu Ungkap Kasus Curanmor

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Jumat, 26 Februari 2021 | Februari 26, 2021 WIB Last Updated 2021-02-26T10:15:30Z
iklan


TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,-
Unit Reskrim Polsek Cikedung jajaran Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jumat (26/02/2021).


Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kapolsek Cikedung Ipda Ian Hernawan.


Kapolsek Cikedung Ipda Ian Hernawan didampingi Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan, benar bahwa ada Dua orang diduga tersangka yang diamankan Unit Reskrim Polsek Cikedung jajaran Polres Indramayu.



Kedua diduga tersangka tersebut berinisial IE (31) tahun seorang perempuan warga Desa Jambak, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, dan S (51) tahun warga Desa Sudikampiran, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.


“IE diamankan Unit Reskrim Polsek Cikedung diduga melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor milik korban saudara Suryono. Sedangkan S diduga selaku penadah hasil curian yang dilakukan terduga IE,” ungkapnya.


Dijelaskannya, Kejadian Curnamor terjadi pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 diketahui sekitar Pukul 20.20 wib di halam rumah saudari Suminih Desa Jambak Blok 03 Rt: 01/11 Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. 


“Adapun Modus Operandi terduga pelaku yaitu mengambil sepeda motor ketika kunci kontak tergantung di lubang kunci kemudian pelaku mengambil sepeda motor tersebut ketika keadaan sepi tidak ada orang,” ungkapnya.


“Untuk Barang Bukti yang berhasil diamankan Unit Resrkrim Polsek Cikedung diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna Coklat No.Pol: E-4642-PAW, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Fino warna Coklat, dan 2 (dua) buah Kunci sepeda motor merk Yamaha Vino,” terangnya.


Dalam penangkapan ini Polres Indramayu menerapkan dua sangkaan tindak pidana, pencurian dan penadahan. Para tersangka dijerat pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman maksimal 7 dan 4 tahun penjara. Pungkas AKP Budiyanto.


HMS RES IMYU

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Unit Reskrim Polsek Cikedung Polres Indramayu Ungkap Kasus Curanmor

Trending Now

Iklan

iklan