Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

iklan 1

Iklan

iklan

Satreskoba Polres Indramayu Kembali Menangkap Pengedar Obat Farmasi Tanpa Ijin Edar

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Jumat, 16 April 2021 | April 16, 2021 WIB Last Updated 2021-04-16T10:03:41Z
iklan

 


TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,------
Polres Indramayu melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menangkap seorang pria diduga sebagai pengedar sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah.



Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo membenarkan adanya penangkapan tersebut.



“Benar bahwa telah diamankan satu orang pelaku, dugaan kasus mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah,” ujar AKP Heri Nurcahyo didampingi Paur Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan, Jumat (16/04/2021).


“MF (23) tahun warga Kecamatan Blang Seunibon Kota Langsa, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu pada hari Kamis tanggal 15 April 2021 di Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu,” terangnya.


Penangkapan tersangka MF (23) berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Mendapat laporan itu Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar melakukan penyelidikan.


Dari hasil penyelidikan dan dilakukan penggeledahan, Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu dipimpin KBO Sat Res Narkoba Iptu Wawan berhasil menyita barang bukti 92 (sembilan puluh dua) tablet TRAMADOL HCL, 50 (lima puluh) tablet TRIHEXYPHENIDYL, 45 (empat puluh lima) tablet warna kuning yang bertuliskan MF (HEXYMER), Uang hasil penjualan Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Warna biru.



Selanjutnya, tersangka MF (23) tahun diamankan beserta dengan barang bukti, di bawa ke Polres Indramayu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.



Dijelaskannya, bahwa ini merupakan keberhasilan Polres Indramayu dalam kesungguhan serta keseriusan, tetap atensi pada tindak pidana yang telah meresahkan masyarakat, ujar AKP Heri Nurcahyo.



HMS RES IMYU

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satreskoba Polres Indramayu Kembali Menangkap Pengedar Obat Farmasi Tanpa Ijin Edar

Trending Now

Iklan

iklan