TRIBRRATANEWSPOLRESINDRAMYU,------ Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 443 / 1427 / Org, dalam rangka penerapan pemberlakuan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-1 9 di wilayah Kabupaten Indramayu, Polres Indramayu bersama Kodim 0616/Indramayu serta Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu monitoring di beberapa tempat Karoke di Wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Minggu (27/06/2021) Malam.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Pamenwas Iptu Bayu Suryana W, S.H., didampingi Pawas Ipda Karsa., diikuti oleh perwira Polres Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasubsi PID Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan menyampaikan, bahwa kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) gabungan TNI - Polri dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Indramayu guna antisipasi penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Indramayu.
Adapun sasaran KRYD, petugas gabungan menyasar Big Karaoke, Ratu Karaoke, Syahrini Karaoke, dan TIC Karaoke.
Dijelaskannya, petugas gabungan mendatangi beberapa tempat Karoke di Wilayah Kabupaten Indramayu untuk memantau langsung pelaksanaan PPKM Skala Mikro sesuai arahan Bupati Indramayu.
“Alhasil, dari beberapa tempat Karoke yang disambangi semuanya dalam keadaan tidak ada pengunjung (Sepi),” terangnya.
Pada kesempatan itu, petugas juga menghimbau pemilik tempat Karoke bahwa jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB saja. serta mengurangi kapasitas pengunjung dari biasanya. Terang Ipda Agus Setiawan, Senin (28/06/2021).
Selesai sambangi tempat Karoke, kegiatan dilanjutkan pendisiplinan prokes terhadap masyarakat dipusat keramaian guna memberikan himbauan Prokes 5M yaitu Menggunakan masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas. Pungkasnya.
HMS RES IMYU