TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,---- Satgas Covid-19 Kecamatan Indramayu terus melaksanakan Ops yustisi (masa PPKM priode V) kontinyu Pendisiplinan Masyarakat untuk mematuhi Protokol kesehatan di Wilayah hukum Polsek indramayu, Jawa Barat, Kamis (10/06/2021).
Kapolsek Indramayu, AKP H. Suhendi melalui Paur Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu langkah dan upaya strategis dalam melawan penyebaran COVID-19 yang saat ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat hingga ke daerah termasuk di wilayah Desa/Kelurahan.
“Dalam giat kali ini, Satgas Covid-19 yang terdiri dari Polsek Indramayu jajaran Indramayu bersama Bhabinkamtbmas dan Satpol PP serta Satgas Covid-19 tingkat Kelurahan memberikan teguran dan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan di Kelurahan Pekandangan, kecamatan indramayu, kabupaten Indramayu,” katanya.
Selain itu, mensosialisasikan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jabar Nomor: 443 / kep 33- Hukham/ 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan sosial Ber Sekala Besar secara proporsional di Provinsi Jawa Barat dalam rangka penanganan Covid 19 di wilkum Polsek Indramyu.
Lebih dari itu, memberikan masker kepada pengguna jalan sebanyak 50 Pcs masker sekaligus diimbau agar mematuhi prokes 5M ( Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga Jarak, Menghindari kerumunan serta Membatasi mobilitas ).
“Dengan rutin dilakukannya kegiatan ini, Kapolsekberharap dapat memberikan kesadaran pada masyarakat untuk selalu mempedomani protokol kesehatan guna bersama-sama membantu pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkas Ipda Agus Setiawan.
HMS RES IMYU


