Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

iklan 1

Iklan

iklan

Berantas Narkoba, Polres Indramayu Tangkap 3 Orang Diduga Pengedar dan Kurir Narkotika Jenis Sabu

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Senin, 25 Juli 2022 | Juli 25, 2022 WIB Last Updated 2022-07-25T06:02:35Z
iklan


Indramayu,---- Polres Indramayu (Sat Narkoba) kembali menangkap tiga orang diduga sebagai pengedar dan kurir narkotika jenis sabu.


Hal tersebut dibenarkan Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo.


“Dalam satu malam, tepatnya pada hari Selasa, 12 Juli 2022, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan tiga orang diduga sebagai pengedar dan kurir narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Heri didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi , Senin (25/7/2022).


Ke tiga orang tersebut berinisial YW warga Kecamatan Bongas, AGY warga Kecamatan Kroya dan WL warga Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu.


“Mereka diamankan di lokasi yang berbeda, YW diamankan pukul 00.10 Wib, di Kecamatan Gabuswetan, AGY diamankan pukul 00.40 Wib, di Kecamatan Kroya, sedangkan WL ditangkap sekitar pukul 03.10 Wib, di Wilayah Kecamatan Bongas,” jelasnya.



Dari mereka, lanjut AKP Heri, Satuan Reserse Narkoba mengamankan barang bukti 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang didalam plastik klip bening kemudian di masukan kembali kedalam plastik klip bening ukuran sedang dan di bungkus bekas bungkus kopi kapal api, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening, 1 (satu ) unit handphone merk Xiaomi warna hitam dan 1 (Satu) buah KTP An YW.


Selain itu, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam berisikan 11 ( sebelas) paket narkotika jenis sabu yang di masukan kedalam plastik klip bening dan di masukan kembali kedalam plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam dan 1 (satu) buah KTP An AGY.


Lebih dari itu, 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang masukan kedalam plastik klip, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih dan 1 (Satu) buah KTP An WL.


AKP Heri menambahkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap inisial EM (DPO).


“Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Tutup AKP Heri Nurcahyo.


ANDRI/HMS RES IMYU

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berantas Narkoba, Polres Indramayu Tangkap 3 Orang Diduga Pengedar dan Kurir Narkotika Jenis Sabu

Trending Now

Iklan

iklan