Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

iklan 1

Iklan

iklan

Polisi Ringkus Pengedar Ganja di Kelurahan Bojongsari Indramayu

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Jumat, 14 April 2023 | April 14, 2023 WIB Last Updated 2023-04-14T12:23:28Z
iklan





Indramayu,-- Satres Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar meringkus seorang pelaku diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis ganja kering.


Pelaku pengedar ganja tersebut berinisial S (22) warga Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu.


Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, penangkapan pelaku diduga pengedar narkotika jenis ganja kering itu berlangsung di Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada Rabu, 12 April 2023.


Penangkapan oleh petugas ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, kemudian anggota Satres Narkoba Polres Indramayu melakukan penyelidikan di daerah tersebut. 


Setelah dilakukan pemantauan di lapangan, petugas berhasil mengamankan berikut barang bukti 1 (satu) bekas bungkus rokok Sampoerna Mild berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis ganja kering Brutto 7,77 (tujuh koma tujuh tujuh) gram, 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo warna silver, serta 1 (satu) lembar kertas bukti transfer, kata AKP Otong Jubaedi didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim, Jumat (14/04/2023).


Dari hasil interogasi, lanjut AKP Otong Jubaedi, barang bukti Narkotika jenis ganja kering tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang namanya sudah di kantongi.


Kini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Indramayu.


"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1)  Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Otong Jubaedi.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Ringkus Pengedar Ganja di Kelurahan Bojongsari Indramayu

Trending Now

Iklan

iklan