Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

iklan 1

Iklan

iklan

TRC Wiralodra Presisi Polres Indramayu Ringkus Pengedar Obat Terlarang Tanpa Izin Edar

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Selasa, 11 April 2023 | April 11, 2023 WIB Last Updated 2023-04-11T05:12:56Z
iklan




Indramayu,--- Anggota piket TRC Wiralodra Presisi Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil meringkus pengedar obat terlarang tanpa izin edar.


IA (29) warga Desa Pagirikan, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu itu ditangkap di areal Waduk Bojongsari, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu, pada Senin (10/4/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.


Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, kejadian penangkapan itu terjadi saat Anggota piket TRC Wiralodra Presisi Polres Indramayu melakukan patroli strong point.


"Saat sedang melakukan kegiatan patroli strong point antisipasi ngabuburit, TRC Wiralodra Presisi kami berhasil mengamankan pelaku diduga pengedar obat terlarang tanpa izin edar," ujar dia kepada awak media, Selasa (11/4/2023).


AKBP M Fahri Siregar menyampaikan, IA diketahui adalah pengedar narkoba jenis obat keras tertentu (OKT).


Tim Wiralodra saat itu langsung melakukan penggeledahan, mulai dari penggeledahan badan dan jok motor yang digunakan pelaku.



Hasilnya, didapati ribuan obat terlarang siap edar jenis Eximer, Dextro, dan Tramadol dengan jumlah sebanyak 1.030 butir.


Dengan rincian, Tramadol sebanyak 10 paket berisikan 100 butir, pil Eximer 65 paket berisikan 350 butir, dan dextro 58 paket berisikan 580 butir.


"Setelah dilakukan interohasi, pemuda tersebut berasal dari Desa Pagirikan," ujarnya.


Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan Tim Wiralodra di Mapolres Indramayu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • TRC Wiralodra Presisi Polres Indramayu Ringkus Pengedar Obat Terlarang Tanpa Izin Edar

Trending Now

Iklan

iklan