Beraksi di Belasan TKP Lintas Kabupaten, Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Diringkus Satreskrim Polres Indramayu
INDRAMAYU —Polres Indramayu Polda Jabar berhasil membongkar sindikat pencurian spesialis bobol rumah lintas kabupaten yang kerap meresahkan warga di wilayah Indramayu dan Subang.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 10 orang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar menjelaskan, dari total 10 tersangka yang diamankan, satu orang sebagai pemetik, dua orang sebagai joki. sementara tujuh orang lainnya berperan sebagai penadah barang curian.
"Total ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar AKP Muchammad Arwin Bachar, Kamis (27/8/2026).
Tersangka utama atau pemetik dalam sindikat ini berinisial N (31). Dalam menjalankan aksinya, N tidak sendirian ia dibantu oleh dua orang joki sekaligus pengawas situasi di lapangan, yakni I (43) dan IF (23).
Sementara itu, tujuh tersangka lainnya yang bertindak sebagai penadah motor dan ponsel hasil kejahatan masing-masing berinisial IK (52), AF (48), M (38), A (55), R (34), S (24), dan AS (24).
AKP Muchammad Arwin Bachar menjelaskan pengungkapan kasus besar ini bermula dari laporan korban atas pembobolan rumah di Desa Sidamulya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (13/8/2026) dini hari.
Dari rumah korban, N menggasak satu unit sepeda motor Honda Vario 160, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp500 ribu, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi menduga sindikat ini merupakan pemain lama yang sudah beraksi di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP) lintas kabupaten, meliputi wilayah Indramayu dan Subang.
Di Kecamatan Bongas mereka beraksi dua kali, di Cipunegara dua kali, Anjatan lima kali, serta di wilayah Compreng dua kali. Berbagai jenis sepeda motor dan puluhan pnsel berhasil disikat dalam rentetan aksi tersebut.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka N menggunakan modus operandi yang terbilang rapi. Berbekal pahat yang dibeli khusus dari toko material, ia mencongkel paksa pintu atau jendela rumah korban saat dini hari, sementara para joki berjaga di luar menggunakan motor sarana.
Dari setiap motor atau barang yang dicuri, N biasanya meraup keuntungan bersih sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
Fakta menarik lainnya terungkap dari rekam jejak para pelaku. Tersangka IF dan I ternyata merupakan residivis kasus serupa yang baru saja menghirup udara bebas dari balik jeruji besi pada awal tahun 2026 ini.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, kini seluruh tersangka beserta barang bukti mulai dari motor korban, 11 unit ponsel berbagai merk, kendaraan sarana, hingga sebilah pahat yang dipakai untuk membobol rumah telah diamankan di Mapolres Indramayu. Jelas AKP Muchammad Arwin Bachar
Terpisah Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi - Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110 apabila menemukan adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya.
