Indramayu, -- Untuk mengantisipasi penjualan petasan secara bebas, Unit Reskrim Polsek Gabuswetan jajaran Polres Indramayu, Polda Jabar, rutin melakukan razia penjual kembang api di wilayah hukumnya, Pada Jum'at, (7/4/2023)
Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Gabuswetan, AKP Joni meminta setiap anggota Polsek Gabuswetan untuk melakukan monitor di wilayah masing-masing untuk penjual kembang api yang menjual petasan.
“Para Bhabinkamtibmas selalu memonitor wilayahnya terutama masyarakat yang menjual kembang api, agar tidak terjadi keributan atau perkelahian yang di sebabkan dari petasan tersebut,” kata AKP Joni.
Menindak lanjuti intruksi tersebut, anggota Polsek Gabuswetan, melakukan pencegahan dengan memeriksa para penjual kembang api yang berada di wilayah Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu.
Menurut Kapolsek, kegiatan yang dilakukan personil tersebut didukung oleh tokoh masyarakat setempat serta para ketua RT dan RW.
“Kegiatan akan tetap dilakukan sepanjang bulan Ramadhan agar kegiatan ibadah Ramadhan menjadi khusyuk dan nyaman,” ungkap Kapolsek didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu Ipda Tasim.
Setelah dilakukan pemeriksaan petugas tidak mendapati petasan, lanjut dia, para pedagang hanya kembang api.
“Kami akan terus secara rutin melakukan razia petasan, miras dan judi sebagai upaya untuk mencegah hal-hal yang tidak di inginkan seperti tawuran antar warga. Sehingga situasi wilayah hukum Polsek Gabuswetan selalu aman dan kondusif,” tutup AKP Joni.