Indramayu,-- Satnarkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menangkap 1 ( satu ) orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis ganja kering.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada awak media, Selasa (27/06/2023).
AKP Otong Jubaedi mengatakan, Pria berinisial MFI (32) warga Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, diamankan pada Sabtu 24 Juni 2023, sekira pukul 13.30 Wib.
Ia menyampaikan, ungkap kasus tersebut berawal saat petugas sedang melaksanakan patroli rutin
Sesampainya di kantor jasa pengiriman barang di wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu melihat gerak gerik seorang pria yang mencurigakan.
“Kecurigaan petugas itu pun langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika ganja kering dengan jumlah berat bruto 104,24 (seratus empat koma dua puluh empat) gram,” kata AKP Otong Jubaedi.
Selain menyita barang bukti Narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti 21 (dua puluh satu) lembar kertas minyak warna coklat, 1(satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) unit handphone merk infinix warna biru serta 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio J warna biru putih Nopol E 5856 QF
Dari pengakuannya, barang tersebut didapat dari seseorang (DPO). Dan tersangka mengakui mendapatkan keuntungan uang dan memakai ganja kering gratis.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkas AKP Otong Jubaedi.