Indramayu,-- Satnarkoba Polres Indramayu Polda Jabar menangkap seorang pria berinisial PSL (22) yang diduga sebagai pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi membenarkan hal tersebut.
“Pria warga Kecamatan Terisi ini diamankan pada hari Sabtu 24 Juni 2023, sekira pukul 20.30 Wib, di wilayah Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu,” kata AKP Otong Jubaedi kepada awak media, Selasa (27/06/2023).
Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 317 (tiga ratus tujuh belas) tablet tramadol Hci dan uang hasil penjualan Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah).
“Semua barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka PSL,” ungkap AKP Otong Jubaedi.
Dari hasil interogasi tersangka menerangkan bahwa obat sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang (DPO) untuk diperjual belikan.
Kami juga masih memburu pemasok OKT kepada tersangka PSL
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal Yang Disangkakan Pasal 196 Yo pasal 197 Undang - undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang kesehatan,” jelas AKP Otong Jubaedi.