Indramayu – Unit Reskrim Polsek Lelea jajaran Polres Indramayu Polda Jabar berhasil menangkap pemuda berinisial TR (21) yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di Desa Tamansari, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.
TR mengendap-endap masuk ke halaman rumah korban dan berhasil mencuri sepeda motor jenis Yamaha Vega Nopol E 4667 RA pada Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, melalui Kapolsek Lelea Iptu Sunaryo, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini berkat laporan dari seorang warga yang melihat aksi tersangka.
"Saat beraksi, beruntung ada warga yang melihat tersangka," ujar Iptu Sunaryo. Jumat (19/1/2024)
Dalam pengakuan TR, aksi pencurian dilakukan saat malam hari dengan modus masuk ke halaman rumah korban.
Setelah berhasil mengambil sepeda motor, TR menuntun kendaraan tersebut hingga sekitar 100 meter sebelum dinyalakan secara manual.
"Tersangka kemudian menjual sepeda motor hasil curiannya seharga Rp 500 ribu kepada seorang kenalannya berinisial S," tambah Iptu Sunaryo didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.
Pihak kepolisian melakukan pencarian dan berhasil menemukan sepeda motor curian di depan rumah kenalan pelaku.
TR beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Lelea untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"TR mengakui perbuatannya, dan selanjutnya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tutup Iptu Sunaryo.