Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

iklan 1

Iklan

iklan

Ops Pekat Lodaya 2024, Seorang Pria Pengedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Indramayu

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Kamis, 28 Maret 2024 | Maret 28, 2024 WIB Last Updated 2024-03-28T06:11:30Z
iklan

 


Indramayu,- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu. 



Kejadian ini terjadi pada Rabu, 27 Maret 2024, sekitar pukul 22.50 WIB. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah AM (51), seorang warga Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu.


Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, membenarkan penangkapan tersebut. 



"Benar bahwa kami telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga kuat sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu," ujar AKP Otong didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah. Kamis (28/3/2024)


AKP Otong Jubaedi menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya seseorang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. 



Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti yang cukup menguatkan dugaan tersebut.



Lanjut disampaikannya, bahwa saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan 20 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 9,71 gram.


"Dari hasil interogasi terhadap tersangka, didapatkan informasi bahwa tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tambah AKP Otong Jubaedi.


Selain menangkap tersangka beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, seperti uang tunai sebesar Rp. 500.000 serta 1 unit handphone merk vivo warna biru yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.


Atas perbuatannya, tersangka AM akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 


“Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Indramayu dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Indramayu demi terciptanya wilayah yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba,” kata AKP Otong.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ops Pekat Lodaya 2024, Seorang Pria Pengedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Indramayu

Trending Now

Iklan

iklan