Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN 1

iklan 1

Iklan

iklan

Polsek Tukdana Gencar Lakukan Patroli, Cegah Kejahatan C-3 di Wilayah Hukumnya

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Sabtu, 02 Maret 2024 | Maret 02, 2024 WIB Last Updated 2024-03-02T11:05:19Z
iklan

 



Indramayu - Polsek Tukdana jajaran Polres Indramayu Polda Jabar kembali melaksanakan patroli rutin guna mengantisipasi tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Sabtu (2/3/2024)


Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi kejahatan, terutama kejahatan C3 seperti pencurian barang dan kendaraan bermotor.


Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Tukdana, AKP Iwa Mashadi, menyampaikan bahwa patroli kali ini difokuskan pada permukiman, pertokoan, dan jalanan sepi yang rentan menjadi sasaran kejahatan. 


"Kami melaksanakan patroli ini guna mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Tukdana, terutama terkait dengan kejahatan C3 dan gangguan kamtibmas," ucap Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.


Selama patroli berlangsung, personil juga menyempatkan diri untuk berdialog dengan warga setempat.


Dialog ini dimanfaatkan sebagai sarana untuk menyampaikan imbauan kamtibmas serta memperoleh informasi dari masyarakat terkait dengan situasi keamanan di lingkungan mereka.


"Kami memberikan imbauan kepada warga agar lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan kendaraan bermotornya serta untuk selalu berperan aktif dalam memberikan informasi yang berguna demi keamanan wilayah," tambahnya.


Patroli rutin dan kegiatan sosialisasi kamtibmas seperti ini merupakan bagian dari upaya Polsek Tukdana dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Diharapkan, dengan kerjasama antara polisi dan masyarakat, wilayah hukum Polsek Tukdana dapat tetap aman dan nyaman bagi seluruh warga. Ucap Kapolsek.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Tukdana Gencar Lakukan Patroli, Cegah Kejahatan C-3 di Wilayah Hukumnya

Trending Now

Iklan

iklan