Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN 1

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

iklan 1

Iklan

iklan

Diduga Bawa Sajam, Remaja di Indramayu Diamankan Polisi Saat Patroli Malam

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Rabu, 30 April 2025 | April 30, 2025 WIB Last Updated 2025-04-30T09:05:05Z
iklan



INDRAMAYU – Polsek Kandanghaur, Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, mengamankan seorang remaja berinisial FA (16) asal Kecamatan Losarang yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit. 



FA diamankan saat petugas melaksanakan patroli malam di wilayah perbatasan antara Kecamatan Kandanghaur dan Losarang, Senin (28/4/2025) malam.


Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, membenarkan peristiwa tersebut. 



Ia mengatakan, tindakan cepat Kepolisian berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya potensi tawuran antar kelompok remaja di wilayah perbatasan dua kecamatan.


“Petugas segera bergerak ke lokasi yang dilaporkan, tepatnya di Jalan Gang Pancaroba, Desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur,” ujar AKP Hillal didampingi Kapolsek Kandanghaur, AKP Surahmat, Rabu (30/4/2025).



Di lokasi, petugas mencurigai seorang remaja yang tengah duduk dekat sepeda motor Honda Vario hitam bernopol E-2398-QRB. Kecurigaan makin menguat saat remaja itu terlihat menyembunyikan sesuatu di balik pagar bambu di area pom mini milik warga.


“Setelah didekati dan diperiksa, ternyata benda yang disembunyikan adalah sebilah celurit ukuran 03 dengan gagang kayu yang disarungi kain bercorak batik wayang,” jelas AKP Hillal Adi Imawan.


Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi di lokasi, celurit tersebut diketahui milik FA. Remaja itu mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk dijual kepada seseorang melalui sistem Cash On Delivery (COD).


“Namun, sebelum transaksi terjadi, yang bersangkutan lebih dulu diamankan oleh petugas,” tambahnya.


AKP Hillal menegaskan bahwa membawa senjata tajam tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Saat ini, FA bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kandanghaur untuk proses hukum lebih lanjut.


Adapun barang bukti yang disita polisi antara lain 1 bilah celurit ukuran 03 berbahan besi dengan gagang kayu, 1 sarung bercorak batik wayang berwarna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi E-2398-QRB.


Kepolisian berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak terlibat dalam tindakan yang berisiko melanggar hukum.


“Kami imbau para orang tua untuk turut mengawasi aktivitas anak-anaknya, apalagi di malam hari. Lebih baik mencegah daripada harus bertindak setelah terjadi pelanggaran,” tegas Kasat Reskrim.


Sementara itu, Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan.


“Jika ada potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan. Masyarakat bisa menghubungi layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU melalui WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110,” ujar AKP Tarno.


“Peran aktif warga sangat kami harapkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Bawa Sajam, Remaja di Indramayu Diamankan Polisi Saat Patroli Malam

Trending Now

Iklan

iklan