Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN 1

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

iklan 1

Iklan

iklan

Polsek Sukagumiwang Gagalkan Tawuran Remaja di Perbatasan Indramayu–Cirebon

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Rabu, 30 April 2025 | April 30, 2025 WIB Last Updated 2025-04-30T09:03:24Z
iklan


Indramayu – Kepolisian Sektor (Polsek) Sukagumiwang, jajaran Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, berhasil menggagalkan aksi tawuran antar kelompok remaja yang diduga akan terjadi di wilayah perbatasan antara Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Cirebon, Sabtu (26/4/2025).


Peristiwa terjadi sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan By Pass Pantura Blok Impres, Desa Cadangpinggan, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu.


Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan menjelaskan, aksi ini berawal dari pergerakan kelompok remaja asal Desa Cibeber, Kecamatan Sukagumiwang, yang hendak menuju titik pertemuan di Desa Wanakajir, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon.


“Mereka menggunakan sepeda motor dan salah satunya membawa senjata tajam jenis celurit panjang berwarna ungu,” ujar AKP Hillal, didampingi Kapolsek Sukagumiwang AKP Suripto, Rabu (30/4/2025).


Namun, lantaran kalah jumlah saat mendekati lokasi, kelompok tersebut memutuskan untuk mundur. 


Dalam situasi panik saat berbalik arah, satu kendaraan yang dikendarai oleh remaja ditendang oleh kelompok lawan hingga terjatuh, bersama senjata tajam yang dibawanya.


“Dua rekannya berhasil melarikan diri, sementara RGP diamankan oleh warga dan kemudian diserahkan ke petugas yang saat itu sedang melintas patroli,” terang AKP Hillal.


Polisi kemudian membawa RGP ke Mapolsek Sukagumiwang guna penyelidikan lebih lanjut. 




Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa senjata tajam tersebut merupakan milik remaja berinisial IVN (15), warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.


“Meskipun saat itu senjata tajam tidak berada dalam penguasaan IVN, namun yang bersangkutan diketahui sebagai pemiliknya,” jelas AKP Hillal.


Pihak kepolisian menegaskan bahwa membawa senjata tajam tanpa izin merupakan pelanggaran hukum sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.


“Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran hukum yang dapat mengancam keselamatan masyarakat,” tegasnya.


Ia juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama di malam hari.



“Peran keluarga sangat penting untuk mencegah anak-anak terlibat dalam tindakan kekerasan yang membahayakan masa depan mereka,” imbuhnya.


Sementara itu, Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan potensi gangguan keamanan di wilayahnya.


“Masyarakat dapat menggunakan layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU melalui WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110. Partisipasi aktif warga sangat penting untuk menjaga kamtibmas,” ujar AKP Tarno.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Sukagumiwang Gagalkan Tawuran Remaja di Perbatasan Indramayu–Cirebon

Trending Now

Iklan

iklan