Indramayu – Guna menindaklanjuti upaya penegakan hukum terhadap aksi premanisme dan aktivitas geng motor, Polsek Arahan Polres Indramayu Polda Jabar melaksanakan sosialisasi dan pemasangan Maklumat Kapolda Jawa Barat di ruang pelayanan publik.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Desa Cidempet, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu. Rabu (6/8/2025) kemarin.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Arahan, BRIPKA Dudy Jamaludin, yang menyampaikan imbauan sekaligus menempelkan maklumat secara terbuka agar mudah diakses dan diketahui masyarakat.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kapolsek Arahan AKP Sutrisno menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Maklumat Kapolda Jawa Barat Nomor: Mak/3/VII/2025 terkait pemberantasan premanisme dan geng motor di wilayah hukum Polda Jabar.
“Maklumat ini menegaskan pelarangan terhadap seluruh aktivitas geng motor maupun tindakan yang berafiliasi dengan mereka. Termasuk larangan memberikan dukungan dalam bentuk apapun, baik berupa fasilitas maupun bantuan logistik,” ujar AKP Sutrisno.
Lebih lanjut, AKP Sutrisno menambahkan bahwa pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Selain itu, peran keluarga dan lembaga pendidikan juga sangat dibutuhkan dalam mengawasi anak-anak agar tidak terlibat dalam kegiatan negatif.
“Orang tua kami imbau agar mengawasi anak-anaknya, terutama pada malam hari. Sekolah juga diharapkan memberikan sanksi tegas bagi siswa yang terbukti terlibat geng motor. Ini langkah preventif agar generasi muda tidak terseret dalam tindakan kriminal,” tambahnya.
Sementara Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno turut mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Ia mengingatkan pentingnya komunikasi dan pelaporan cepat jika terjadi potensi gangguan.
“Apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp di 081999700110 atau call center 110,” tutupnya.