Indramayu – Polsek Balongan Polres Indramayu Polda Jabar gencar menyosialisasikan Maklumat Kapolda Jawa Barat Nomor: Mak/3/VII/2025 tentang penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas geng motor dan aksi premanisme. Rabu siang (13/8/2025).
Bhabinkamtibmas Aipda Karyadi memasang maklumat di papan informasi Kantor Desa Majakerta, Kecamatan Balongan, sekaligus memberi imbauan ke warga.
“Intinya, tidak ada ruang bagi geng motor dan premanisme. Masyarakat dilarang terlibat, memfasilitasi, atau memberi dukungan dalam bentuk apa pun,” ujar Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kapolsek Balongan AKP Dedi Wahyudi.
Menurut AKP Dedi, pemasangan maklumat di titik layanan publik dipadukan dengan edukasi langsung.
Petugas mengingatkan orang tua untuk mengawasi anak dan menerapkan jam malam pukul 22.00 WIB guna mencegah keterlibatan dalam aksi geng motor. Sekolah juga didorong memberi sanksi tegas bagi pelanggaran.
“Kalau melihat indikasi atau aksi geng motor maupun premanisme, segera laporkan ke polisi terdekat atau Call Center 110. Respons cepat butuh partisipasi aktif warga,” tegasnya.
Sementara Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno menambahkan, kanal aduan cepat juga tersedia via WhatsApp Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di 0819-9970-0110.
“Laporkan segera setiap potensi gangguan kamtibmas. Sinergi polisi dan masyarakat menentukan kondusivitas wilayah,” tutup Tarno.