Indramayu – Bhabinkamtibmas Desa Malangsemirang, Polsek Jatibarang, Polres Indramayu Polda Jabar Bripka Daniel P., memfasilitasi mediasi antara dua warga yang berselisih di Balai Desa Malangsemirang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jumat (12/9/2025).
Mediasi dilakukan menyusul adanya kesalahpahaman antara Rojali (pihak I) dan Carminih (pihak II) yang terjadi Selasa (9/9/2025) kemarin.
Kesalahpahaman tersebut sempat membuat kedua belah pihak merasa tersinggung, hingga akhirnya dipertemukan untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan.
Dalam mediasi yang berlangsung sekitar pukul 09.00 hingga 10.30 WIB, kedua pihak sepakat saling memaafkan dan berjanji menjaga sikap serta ucapan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Mereka juga berkomitmen untuk tidak menuntut balik secara pidana maupun perdata.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kapolsek Jatibarang, Kompol Darli, menyampaikan apresiasi atas langkah Bhabinkamtibmas yang cepat merespons permasalahan warga sehingga tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Upaya mediasi ini adalah bentuk pelayanan Polri yang mengedepankan musyawarah mufakat.
Mediasi ditutup dengan pernyataan bersama, apabila di kemudian hari ada pihak yang kembali mengungkit permasalahan tersebut, maka penyelesaiannya akan ditempuh melalui jalur hukum.
“Harapan kami, masyarakat dapat menyelesaikan persoalan dengan cara damai sehingga tercipta suasana yang rukun dan kondusif,” ujar Kapolsek.
Sementara itu, Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” tutupnya.