Indramayu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Acara berlangsung di halaman Kantor Kejari Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman No. 234, Kelurahan Karanganyar, Kamis (25/9/2025).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Indramayu, Dr. Muhammad Fadlan, S.H., M.H., dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indramayu. Hadir di antaranya Sekda Kabupaten Indramayu Ir. Aep Surahman mewakili Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I., Dandim 0616/Indramayu Letkol Inf. Yanuar Setyaga, S.I.P., Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Yogi Dulhadi, S.H., M.H., Kalapas Kelas IIB Indramayu Fery Berthoni, serta unsur terkait lainnya.
Plh. Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indramayu, Eko Supramurbada, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 29 perkara tindak pidana umum.
“Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kajari Indramayu Nomor PRINT-270/M.2.21/Dip.4/9/2025 tanggal 25 September 2025,” katanya.
Kajari Indramayu menegaskan, kegiatan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap sekaligus langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan barang bukti.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah komitmen Kejaksaan Negeri Indramayu dalam menjaga kepastian hukum, keamanan, dan ketertiban masyarakat sesuai Pasal 270 KUHAP,” ujarnya.
Sementara itu Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bukti nyata sinergitas antar-aparat penegak hukum di Kabupaten Indramayu.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata sinergitas Forkopimda Indramayu dalam memberantas tindak pidana. Polres Indramayu akan terus berupaya maksimal menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum. Kami berharap masyarakat semakin sadar hukum dan turut serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegas Kapolres.
AKP Tarno menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi perkara narkoba, perjudian, pencurian, dan tindak pidana lainnya.
“Kejahatan tidak hanya merugikan korban, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial dan mengganggu stabilitas keamanan. Karena itu, Polres Indramayu akan terus meningkatkan upaya pencegahan maupun penindakan,” katanya.
AKP Tarno juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa segera melapor melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” tegasnya.