Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN 1

iklan 1

Iklan

iklan

Polsek Arahan Sosialisasikan Larangan Pelajar Berkendara Tanpa SIM di SMP Negeri Arahan

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Rabu, 03 September 2025 | September 03, 2025 WIB Last Updated 2025-09-03T06:26:48Z
iklan



Indramayu – Polsek Arahan Polres Indramayu Polda Jabar terus mengedukasi pelajar dan orang tua terkait pentingnya keselamatan berkendara. 


Melalui kegiatan sosialisasi di SMP Negeri Arahan, Polisi menekankan larangan mengendarai kendaraan bermotor bagi pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).


Kegiatan tersebut diwakili oleh Kanit Binmas Polsek Arahan Bripka Warnoto, S.H., dan Bhabinkamtibmas Bripka Warsana. Acara juga dihadiri pihak sekolah, DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), UPTD PLKB Kecamatan Arahan, serta perwakilan komite sekolah.


Dalam kesempatan tersebut, para wali murid diberikan pemahaman mengenai aturan berlalu lintas, termasuk risiko dan bahaya apabila anak-anak dipaksakan mengendarai kendaraan tanpa SIM.


“Keselamatan harus menjadi prioritas. Siswa yang belum cukup umur jelas belum layak mengendarai kendaraan bermotor karena faktor psikologis maupun keterampilan teknis yang masih terbatas,” ujar Bripka Warnoto dalam materinya.


Sementara Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kapolsek Arahan AKP Sutrisno menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.


“Kami berharap orang tua lebih tegas mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai memberikan kendaraan kepada anak yang belum cukup umur. Edukasi dan sinergi antara sekolah, orang tua, serta Kepolisian sangat penting demi keselamatan bersama,” tegas AKP Sutrisno.


Selain materi dari kepolisian, DP3A juga memberikan arahan terkait peran orang tua dalam melindungi anak, termasuk dalam aspek keselamatan di jalan raya. 


Kegiatan ditutup dengan diskusi interaktif antara wali murid, pihak sekolah, dan narasumber.


Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pelajar lebih sadar akan pentingnya aturan lalu lintas dan orang tua semakin peduli dalam mencegah anak-anaknya terlibat pelanggaran lalu lintas yang berisiko.


Sementara itu, Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengajak masyarakat aktif menjaga keamanan lingkungan. 


“Apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” tutupnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Arahan Sosialisasikan Larangan Pelajar Berkendara Tanpa SIM di SMP Negeri Arahan

Trending Now

Iklan

iklan