Indramayu – Polsek Jatibarang Polres Indramayu Polda Jabar melalui Bhabinkamtibmas Desa Sukalila Aipda Arief Rachman, S.H. memfasilitasi penyelesaian sengketa jual beli beras antara dua warga, Senin (29/9/2025).
Mediasi berlangsung di Aula Desa Sukalila, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Adapun pihak yang berselisih yakni Asep Pudin (39), warga Desa Jengkok, Kecamatan Kertasemaya, sebagai Pihak I, dan Asmadi (56), pedagang asal Desa Jatibarang, sebagai Pihak II. Persoalan bermula dari transaksi jual beli beras sebanyak 775 kilogram dengan nilai Rp10.007.500.
Dari total tersebut, Pihak II baru membayar Rp5 juta, sehingga masih terdapat kekurangan Rp5.007.500.
Melalui mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Hasilnya, Pihak II berjanji melunasi kekurangan pembayaran dalam jangka waktu enam bulan, tepatnya hingga Maret 2026. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani bersama di hadapan perangkat desa, Babinsa, dan saksi-saksi terkait.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kapolsek Jatibarang Kompol Darli mengapresiasi langkah mediasi tersebut.
“Penyelesaian masalah melalui problem solving adalah strategi proaktif untuk mencegah potensi konflik berkepanjangan. Kami berterima kasih kepada Bhabinkamtibmas, pemerintah desa, Babinsa, dan pihak-pihak terkait yang telah mendukung tercapainya kesepakatan ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendekatan problem solving tidak hanya menyelesaikan sengketa secara damai, tetapi juga menjaga kondusifitas dan keharmonisan sosial masyarakat.
“Kami berharap kedua belah pihak dapat memegang teguh komitmen yang telah disepakati. Musyawarah dan kekeluargaan harus menjadi jalan utama dalam menyelesaikan permasalahan agar keamanan dan ketertiban tetap terjaga di masyarakat,” tambah Kapolsek.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, situasi di masyarakat dapat kembali kondusif tanpa adanya potensi konflik lanjutan.
Terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban.
“Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa segera melapor melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” tegasnya.