Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN 1

iklan 1

Iklan

iklan

Unit PPA Polres Indramayu Ungkap Kasus Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Minggu, 28 September 2025 | September 28, 2025 WIB Last Updated 2025-09-28T05:43:27Z
iklan



Indramayu – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu Polda Jabar mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Jatibarang. 


Seorang tersangka berinisial S (52) warga Kecamatan Jatibarang, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian.


Kasus ini mencuat setelah ibu korban, melaporkan perbuatan tersangka terhadap putrinya, bunga (Nama Samaran) (16). 


Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian terakhir terjadi pada 16 Mei 2025 di ruang kelas di wilayah Kecamatan Jatibarang.


Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP M. Arwin Bachar, menjelaskan bahwa tersangka diduga sudah lebih dari 10 kali melakukan tindakan asusila terhadap korban.


“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menghubungi korban untuk datang ke sebuah ruangan sekolahan. Di lokasi tersebut, tersangka melakukan rangkaian tindakan pelecehan seksual hingga persetubuhan. Perbuatan ini telah berlangsung berulang kali,” ujar AKP Arwin. Minggu (28/9/2025)


Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, fotokopi Kartu Keluarga, serta KTP milik tersangka.


Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Kasat Reskrim menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.


“Ini adalah kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan anak. Polres Indramayu berkomitmen melakukan proses hukum secara transparan, sekaligus memberikan pendampingan kepada korban agar mendapat perlindungan maksimal,” tegas AKP Arwin.


Terpisah Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengatakan Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melindungi anak-anak dari potensi tindak kekerasan seksual. 


Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa.


“Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak, karena mereka adalah generasi penerus bangsa,” tambahnya.


Dengan terbongkarnya kasus ini, Polres Indramayu kembali menegaskan peranannya sebagai pelindung masyarakat, khususnya kelompok rentan, demi terciptanya rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.


Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban.


“Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa segera melapor melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” tegasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Unit PPA Polres Indramayu Ungkap Kasus Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

Trending Now

Iklan

iklan