Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN 1

iklan 1

Iklan

iklan

Polres Indramayu Amankan Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan di Wilayah Kecamatan Anjatan

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Minggu, 26 Oktober 2025 | Oktober 26, 2025 WIB Last Updated 2025-10-26T12:29:23Z
iklan


Indramayu – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, mengamankan lima orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang dokter yang terjadi di Jalan Dusun Karang Malang, Desa Anjatan, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.


Peristiwa tersebut bermula ketika korban, seorang dokter bernama Baskar (37), mendapat kabar dari istrinya bahwa mobil pribadinya mengalami kerusakan akibat dipukul oleh seseorang yang diduga merupakan perangkat desa. 


Tak hanya itu, beberapa orang dikabarkan mengejar hingga ke rumah korban.


Mengetahui hal itu, korban segera pulang dari tempatnya bekerja di Rumah Sakit Al Irsyad. Sesampainya di rumah sekitar pukul 14.30 WIB, korban berusaha menanyakan perihal kejadian tersebut kepada istrinya. Namun saat korban mendekati sekelompok orang di depan rumah, tiba-tiba ia dihadang dan dianiaya secara bersama-sama oleh beberapa pria yang tidak dikenalnya.


Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian pipi kanan, kening kiri, dan belakang telinga kanan. 


Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Anjatan, Polres Indramayu.


Menindaklanjuti laporan polisi, Sat Reskrim Polres Indramayu langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.


“Dari hasil pemeriksaan awal dan bukti yang dikumpulkan, kami telah mengamankan lima orang terduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar, Minggu (26/10/2025).


Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial R (42), H (45), S (41), Su (53), dan T (47), seluruhnya warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. 


Saat ini kelima terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan mendalam di ruang penyidik Sat Reskrim Polres Indramayu.


AKP Arwin menambahkan, dari lokasi kejadian polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman video peristiwa serta hasil visum dari korban yang memperkuat dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.


Terpisah Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno juga kembali mengingatkan masyarakat untuk aktif memanfaatkan kanal pelaporan yang tersedia.


“Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa segera melapor melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110,” tegasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Indramayu Amankan Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan di Wilayah Kecamatan Anjatan

Trending Now

Iklan

iklan