Indramayu – Personel Polsek Patrol, Polres Indramayu, Polda Jabar melaksanakan operasi minuman keras di wilayah hukum Polsek Patrol, Jumat (3/10/2025).
Petugas yang terlibat antara lain AKP Fathoni Mikail (Pawas), Bripka Sarudin (Bhabinkamtibmas), dan Briptu Shandy Alfian, C.HRA (Bhabinkamtibmas).
Sasaran operasi difokuskan pada masyarakat dan warung yang menjual minuman beralkohol ilegal. Hasil kegiatan, personel berhasil menyita tiga botol bir dari inisial W (35), seorang pedagang yang berdomisili di wilayah Kecamatan Patrol.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kapolsek Patrol Kompol H. Saripudin menjelaskan, operasi ini dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan daerah terkait pengendalian peredaran minuman beralkohol. Operasi juga mengacu pada instruksi Kapolri dan Kepolisian Daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas kepolisian.
“Tujuan utama operasi ini adalah menekan peredaran dan konsumsi minuman keras ilegal yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah tindak kriminal dan kecelakaan yang sering terkait penyalahgunaan alkohol,” ujar Kompol H. Saripudin. Sabtu (4/10/2025)
Dengan langkah ini, kami berharap bisa menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap polisi.
Sementara Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno juga kembali mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban.
“Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa segera melapor melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” tegasnya.