Indramayu – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indramayu Polda Jabar mengungkap hasil penyelidikan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pelajar di jalan umum Desa Panyindangan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Lantas Polres Indramayu AKP Rizky Aulia Pratma menjelaskan, kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda CRF No. Pol. E 2461 PCN yang dikemudikan oleh korban AA berboncengan dengan RN, dengan sejenis Pick Up Box yang identitasnya sempat belum diketahui.
Menurut hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, sepeda motor Honda CRF datang dari arah Sindang menuju Lohbener. Saat hendak mendahului kendaraan sejenis Pick Up Box di depannya, sepeda motor diduga hilang kendali hingga terjadi tabrakan bagian depan-samping kiri dengan bagian depan-samping kanan Pick Up Box yang melaju searah.
“Atas peristiwa tersebut, pengemudi sepeda motor Honda CRF meninggal dunia di lokasi, sementara yang dibonceng mengalami luka-luka. Kami dari Unit Gakkum Satlantas Polres Indramayu langsung mendatangi TKP, melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta mendata korban di RSUD Indramayu,” jelas AKP Rizky Aulia Pratama.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, jalan di lokasi kejadian merupakan jalur lurus dua arah dengan garis kuning putus-putus, beraspal baik namun saat kejadian dalam kondisi basah akibat hujan. Posisi TKP berada di jalur arah Sindang menuju Lohbener, dengan sejumlah bercak darah yang sudah tertutup tanah dan jarak jatuh korban sekitar 11 meter dari titik benturan.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya1 unit sepeda motor Honda CRF No. Pol. E 2461 PCN, petunjuk video dari masyarakat, aejumlah rekaman CCTV dari beberapa titik yang memperlihatkan lintasan kendaraan Pick Up Box Daihatsu Grandmax No. Pol. B 9983 VCE,1 unit Pick Up Box Daihatsu Grandmax No. Pol. B 9983 VCE, dan1 unit sepeda motor Honda Beat Silver No. Pol. E 3429 PCM.
AKP Rizky menuturkan, berdasarkan hasil penelusuran dari rekaman CCTV di berbagai titik, diketahui bahwa kendaraan Pick Up Box Daihatsu Grandmax No. Pol. B 9983 VCE terekam melintas di beberapa lokasi mulai dari depan Kantor Polres Indramayu hingga Pos Lingkar Lohbener antara pukul 15.19 hingga 15.40 WIB, mengarah ke arah Jakarta.
“Dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, terlihat bagian belakang kendaraan Pick Up Box tersebut sempat naik seperti melindas sesuatu, diduga tubuh korban yang jatuh di jalur kiri,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 20 orang saksi, terdiri dari dua saksi di lokasi kejadian, lima pelajar SMP Unggulan Sindang, sebelas pelajar SMPN 2 Sindang, serta dua saksi dari pengemudi dan penumpang Grandmax Pick Up Box, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut.
Kecelakaan berawal ketika korban AA bersama rekan-rekannya menggunakan tiga unit sepeda motor (pelajar SMP Unggulan Sindang) datang dari arah Sindang menuju Lohbener. Di waktu bersamaan, dari arah yang lain melintas A dan rombongannya (pelajar SMPN 2 Sindang) menggunakan lima unit sepeda motor dari arah Simpang Lima menuju Lohbener.
“Dari keterangan saksi, sempat terdengar suara keras knalpot dari sepeda motor Honda CRF yang dikemudikan korban sambil menoleh ke arah kelompok lain. Hal ini memicu aksi saling kejar antara dua kelompok pelajar tersebut hingga melaju dengan kecepatan tinggi melewati Rumah Makan Pesawat,” ungkap Kasat Lantas didampingi Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno kepada wartawan, Rabu (12/11/2025)
Saat rombongan korban AA menyalip kendaraan Pick Up Box di depannya, sepeda motor Honda Beat Silver yang dikendarai oleh inisial KB bersenggolan dengan sepeda motor Honda CRF yang dikemudikan AA. Akibat benturan tersebut, korban hilang kendali, terjatuh ke kiri, dan diduga terlindas roda belakang kanan kendaraan Pick Up Box Daihatsu Grandmax No. Pol. B 9983 VCE.
“Akibat peristiwa ini, AA meninggal dunia di lokasi. Dari hasil gelar perkara pada 9 November 2025, disimpulkan bahwa kecelakaan terjadi disebabkan oleh kelalaian pengemudi sepeda motor Honda CRF yang kehilangan konsentrasi saat menyalip,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga menetapkan bahwa pengemudi Pick Up Box inisial DN dan pengemudi Honda Beat Silver KA diduga melanggar Pasal 312 Jo 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena tidak berhenti, menolong, atau melapor ke pihak kepolisian terdekat setelah kejadian.
“Sebab terjadinya kecelakaan diduga kuat karena kelalaian dan cara berkendara yang membahayakan, yaitu kejar-kejaran antar kelompok pelajar dengan kecepatan tinggi. Perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan,” tutup AKP Rizky Aulia Pratama.

