Kasat Binmas Polres Indramayu Imbau Warga Tak Gunakan Mobil Bak Terbuka Untuk Angkut Penumpang
INDRAMAYU,– Satbinmas Polres Indramayu Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan kendaraan bak terbuka atau mobil pick up sebagai sarana angkutan penumpang.
Imbauan tegas ini disampaikan menyusul kecelakaan lalu lintas maut yang menelan banyak korban jiwa di Jalur Pantura, Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Minggu (12/7/2026) kemarin.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Binmas Polres Indramayu, IPTU Tasim, menyampaikan belasungkawa mendalam atas musibah tersebut.
"Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga para korban yang meninggal dunia mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," ujar IPTU Tasim, Senin (13/7/2026).
Ia menegaskan, peristiwa tragis ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat agar lebih mengutamakan keselamatan saat memilih moda transportasi. Secara teknis, kendaraan bak terbuka dirancang untuk mengangkut barang, bukan manusia.
"Penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang sangat berbahaya dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain melanggar hukum, risiko kecelakaannya sangat tinggi," jelasnya.
IPTU Tasim mengajak masyarakat agar tidak mempertaruhkan keselamatan diri maupun keluarga hanya demi alasan praktis atau efisiensi biaya.
Ia meminta warga selalu menggunakan kendaraan yang memang diperuntukkan bagi penumpang dan memastikan kondisi kendaraan laik jalan.
"Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Sayangi diri sendiri, keluarga, dan sesama pengguna jalan dengan selalu mengutamakan prosedur keselamatan dalam setiap perjalanan," tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Indramayu.
"Kami mengimbau masyarakat agar patuh aturan dan menggunakan kendaraan sesuai peruntukannya. Kepatuhan ini adalah langkah paling mendasar untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah terjadinya kecelakaan fatal di jalan raya," pungkas AKP Tarno.
.jpeg)