Polsek Losarang Sosialisasikan Larangan Mobil Bak Terbuka Angkut Penumpang
INDRAMAYU,– Unit Lalulintas Polsek Losarang Polres Indramayu Polda Jabar bersama petugas Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Losarang menggelar sosialisasi larangan penggunaan kendaraan angkutan barang untuk mengangkut penumpang di Jalur Pantura, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Losarang, AKP H. Suhendi, S.H., M.H., didampingi Kasatpel UPPKB Losarang, Heri Purnomo, S.E., beserta personel gabungan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menghentikan sejumlah kendaraan angkutan barang yang kedapatan membawa penumpang orang, polisi memberikan edukasi langsung kepada pengemudi maupun penumpang.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kapolsek Losarang, AKP H. Suhendi, menjelaskan kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas sekaligus menekan potensi kecelakaan fatal.
"Kendaraan angkutan barang dirancang khusus untuk mengangkut muatan, bukan manusia. Penggunaan kendaraan tersebut sebagai sarana angkut orang sangat membahayakan keselamatan penumpang," ujar AKP H. Suhendi
Kapolsek menegaskan, larangan penggunaan kendaraan barang untuk mengangkut orang telah diatur secara jelas dalam Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kami terus mengedukasi masyarakat agar tidak menggunakan mobil angkutan barang untuk membawa orang. Selain melanggar hukum, risiko kecelakaannya sangat tinggi jika kendaraan mengalami kendala di jalan," tambahnya.
Hasil dari kegiatan ini, lanjut AKP H. Suhendi, para pengemudi dan penumpang memahami risiko bahaya yang ada serta menyatakan kesediaan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi keselamatan bersama.
“Polsek Losarang berkomitmen akan terus menggencarkan edukasi serupa untuk menciptakan budaya tertib lalu lintas di wilayah hukumnya,” jelas AKP H. Suhendi.
Terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Lapor Pak PAK POLISI– SIAP MAS INDRAMAYU melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110 apabila menemukan adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya.
.jpeg)