Ingatkan Sanksi Tegas Pelaku Karhutla, Polisi Pasang Spanduk Imbauan di Depan Mako Polsek Pasekan
INDRAMAYU – Polsek Pasekan Polres Indramayu Polda Jabar memasang spanduk bertuliskan “Di Balik Asap Kebakaran, Ada Ancaman Pidana” di pagar depan Mako Polsek Pasekan, Kamis (27/8/2026).
Pemasangan spanduk tersebut menjadi bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan maupun tindakan lain yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., melalui Kapolsek Pasekan IPTU Nanang Dasuki, mengatakan pencegahan kebakaran membutuhkan kesadaran bersama karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
“Melalui spanduk ini kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan lebih berhati-hati dalam setiap aktivitas yang menggunakan api,” kata IPTU Nanang Dasuki.
Ia menambahkan, masyarakat juga perlu memahami bahwa perbuatan yang menyebabkan kebakaran hutan maupun lahan dapat berimplikasi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolsek Pasekan berharap pesan tersebut dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat, termasuk tidak membuang puntung rokok sembarangan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
“Pencegahan jauh lebih baik. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan terhindar dari kebakaran,” ujarnya.
Terpisah Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi - Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110 apabila menemukan adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya.
.jpeg)