Keluhan Warga di Media Sosial Ditindaklanjuti, Kapolsek Karangampel Datangi Lapak Rongsokan di Tegal Mundu
INDRAMAYU — Polsek Karangampel Polres Indramayu Polda Jabar merespons keluhan masyarakat yang beredar di media sosial terkait kendaraan pengangkut rongsokan yang diparkir di badan jalan dan dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas di Blok Tegal Mundu, Desa Mundu, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.
Tindak lanjut dilakukan, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Karangampel AKP Maryudi, S.H., memimpin langsung pengecekan dengan mendatangi lapak jual beli rongsokan yang berada di sekitar lokasi yang dikeluhkan masyarakat.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kapolsek Karangampel AKP Maryudi menjelaskan, langkah tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai keluhan masyarakat terkait kendaraan pengangkut rongsokan yang parkir di badan Jalan Raya Jatibarang–Karangampel.
“Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kendaraan pengangkut rongsokan yang diparkir di badan jalan karena dapat menghambat kelancaran arus lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan,” kata AKP Maryudi.
Dalam kegiatan tersebut, polisi memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada pemilik lapak agar tidak kembali menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir kendaraan maupun lokasi menaruh material rongsokan.
Menurut AKP Maryudi, kondisi jalan di sekitar lokasi membutuhkan perhatian karena keberadaan kendaraan maupun barang di badan jalan dapat mengurangi ruang bagi pengguna jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Disamping itu pemilik usaha juga diingatkan untuk memperhatikan aspek keselamatan ketika mengangkut barang. Polisi meminta muatan kendaraan tidak melebihi kapasitas atau overload karena dapat membahayakan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.
“Ketika membawa rongsokan, muatannya juga harus diperhatikan. Jangan sampai berlebihan karena dapat membahayakan perjalanan dan masyarakat yang menggunakan jalan,” ujarnya.
Dari hasil dialog, pemilik lapak memahami imbauan yang diberikan dan menyatakan tidak akan kembali memarkirkan kendaraan yang akan melakukan bongkar muat maupun meletakkan material rongsokan di badan jalan.
Pemilik juga menyatakan kesiapan untuk memperhatikan kapasitas muatan kendaraan saat mengangkut rongsokan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan berlalu lintas.
AKP Maryudi mengatakan, keluhan serupa sebelumnya juga pernah ditindaklanjuti Polsek Karangampel pada Rabu malam (23/4/2025). Saat itu, petugas telah berdialog dengan pemilik usaha dan meminta agar kendaraan tidak diparkir di badan jalan serta menggunakan lokasi parkir alternatif.
Karena kembali muncul keluhan masyarakat, Polsek Karangampel melakukan pengecekan dan memberikan penegasan kembali agar komitmen tersebut dipatuhi.
“Kami berharap kesadaran bersama dapat terus ditingkatkan. Ruang publik, khususnya jalan raya, harus dijaga agar tetap aman dan tidak terganggu oleh aktivitas yang dapat membahayakan pengguna jalan,” kata AKP Maryudi.
Kapolsek Karangampel juga mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan informasi terkait potensi gangguan keamanan, ketertiban, dan keselamatan.
“Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan kondisi di lapangan,” jelasnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi - Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110 apabila menemukan adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya.
