Patroli Perairan Eretan Indramayu, Nelayan Diingatkan Patuhi Ketentuan Alat Tangkap
INDRAMAYU — Petugas gabungan menemukan lima unit alat tangkap jenis garok yang diduga dioperasikan pada jarak kurang dari dua mil laut dari garis pantai di perairan Eretan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan spesifikasi alat untuk menilai kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Patroli melibatkan personel Satpolairud Polres Indramayu, Komandan Kapal Polisi VIII-1006 Ditpolairud Polda Jabar beserta anggota, Komandan Kapal VIII-2005 Ditpolairud Polda Jabar, serta personel PSDKP WU Provinsi Jawa Barat.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., melalui Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat nelayan mengenai dugaan pengoperasian alat tangkap garok yang tidak sesuai ketentuan.
“Dugaan tersebut dikaitkan dengan ketentuan penempatan alat penangkapan ikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023,” kata AKP Tarno, Rabu (9/9/2026)
Petugas kemudian melakukan pemantauan dan pemeriksaan di lapangan hingga menemukan lima unit garok yang sedang atau terindikasi dioperasikan di perairan berjarak kurang dari dua mil laut dari pantai.
Terhadap kelima alat tersebut, petugas melakukan pemeriksaan spesifikasi serta tindak lanjut berdasarkan hasil koordinasi dan kewenangan masing-masing unsur yang terlibat.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas memberikan imbauan kepada nelayan maupun pemilik alat agar mematuhi ketentuan pengoperasian alat tangkap.
“Para nelayan juga diingatkan agar tidak kembali mengoperasikan alat penangkapan ikan dengan cara yang tidak sesuai aturan,” tambah AKP Tarno.
AKP Tarno kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi - Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110 apabila menemukan adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya.
