Polsek Arahan Dukung Penguatan Akses Keadilan Bagi Masyarakat Desa
INDRAMAYU – Pemerintah Kecamatan Arahan menggelar sosialisasi dan pelatihan Program Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kantor Desa Pranggong, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Pendi, S.H., M.H., bersama tim dan staf Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu, Camat Arahan Rohaenah, S.T., M.Si., beserta jajaran pemerintah kecamatan, para kuwu dan perangkat desa se-Kecamatan Araha, anggota Polsek Arahan Polres Indramayu Polda Jabar Bripka Warsana serta Babinsa setempat Serda Warnoto.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kapolsek Arahan AKP Sutrisno mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai keberadaan dan fungsi Posbakum sebagai layanan awal bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.
“Melalui Posbakum, masyarakat bisa memperoleh informasi, konsultasi, dan pendampingan awal terkait permasalahan hukum, baik dalam ranah perdata maupun pidana,” kata AKP Sutrisno.
Setiap persoalan selanjutnya dapat diarahkan kepada lembaga atau aparat yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum. Posbakum juga dapat membantu masyarakat menempuh konsultasi atau musyawarah di tingkat desa sepanjang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Program tersebut sekaligus menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat.
AKP Sutrisno menjelaskan, kehadiran Bhabinkamtibmas dalam sosialisasi itu merupakan bentuk sinergi kepolisian dengan pemerintah daerah dan unsur terkait dalam memperkuat akses keadilan.
“Keberadaan Posbakum memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan pendampingan awal ketika menghadapi persoalan hukum, khususnya warga yang memiliki keterbatasan ekonomi,” ujarnya.
Menurutnya, pemahaman hukum yang baik dapat membantu masyarakat menentukan langkah secara tepat sekaligus mencegah penyelesaian masalah dengan cara yang bertentangan dengan hukum.
“Kami mendukung peningkatan kesadaran hukum mulai dari tingkat desa. Masyarakat tidak perlu ragu untuk berkonsultasi agar persoalan yang dihadapi dapat diarahkan dan ditangani sesuai prosedur,” katanya.
Melalui sosialisasi dan pelatihan tersebut, aparatur desa dibekali pemahaman mengenai peran Posbakum sehingga dapat membantu masyarakat mengakses layanan hukum secara tepat, mudah, dan bertanggung jawab.
Terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi - Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110 apabila menemukan adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya.
.jpeg)