STANDAR PELAYANAN SATPAS SIM POLRES INDRAMAYU (KHUSUS KELOMPOK RENTAN)
STANDAR PELAYANAN SATPAS SIM POLRES INDRAMAYU (KHUSUS KELOMPOK RENTAN)
Syarat Penerbitan SIM Baru (Perpol Nomor 5 Tahun 2021, Perpol No 2 Tahun 2023)
Peserta melakukan pendaftaran di loket informasi dan pendaftaran.
Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan struk pembayaran biaya SIM melalui bank/fintech/pos yang telah ditentukan dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan.
Registrasi pemohon SIM ke komputer.
Pengambilan identifikasi (sidik jari, foto, dan tanda tangan SIM).
Produksi SIM / cetak SIM.
Penyerahan SIM ke pemohon.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Peserta melakukan pendaftaran di loket informasi dan pendaftaran.
Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan struk pembayaran biaya SIM melalui bank/fintech/pos yang telah ditentukan dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan.
Peserta melakukan pengisian formulir dengan yang telah disediakan dan diberikan nomor antrian pendaftaran.
Bagi yang sudah melakukan pengisian formulir boleh untuk melakukan perekaman jari atau/atau pengambilan foto sesuai antrian yang telah ditentukan oleh petugas.
Registrasi identitas pemohon SIM ke komputer.
Pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan SIM.
Bagi pemohon SIM lama melaksanakan uji teori (mengikuti selama 30 menit, apabila lulus pembelian nilai teori).
Melaksanakan uji praktek, apabila lulus maka dilanjutkan.
Produksi SIM / cetak SIM.
Penyerahan SIM ke pemohon. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, transparan, humanis dan akuntabel demi kepuasan masyarakat.
Jangka Waktu Pelayanan
Durasi penerbitan SIM Baru kurang lebih 60 menit.
Biaya / Tarif (Sesuai PP No 76 Tahun 2020)
SIM A: Rp 120.000,-
SIM A Umum: Rp 120.000,-
SIM B: Rp 100.000,-
SIM C: Rp 100.000,-
SIM B1: Rp 120.000,-
SIM B1 Umum: Rp 120.000,-
SIM B2: Rp 120.000,-
SIM D: Rp 50.000,-
Produk Pelayanan
SIM C (untuk mengemudikan sepeda motor)
SIM A (untuk mengemudikan mobil)
SIM D (khusus penyandang disabilitas)
SIM B1 / B2 (Umum untuk mengemudikan bus dan truk)
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
Aplikasi SP4N Lapor merupakan aplikasi yang sudah ditetapkan sebagai layanan aduan kelembagaan informasi publik No. 4 Tahun 2015, melalui surat atau diakses melalui www.lapor.go.id atau Aplikasi Portal Pengaduan [Skas].
Pengaduan saran dan masukan dapat juga secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Sattpas Polres Indramayu, Jl. Jend. Sudirman No. 1 Indramayu Kode Pos 45211.
Melalui alamat email Satpas Polres Indramayu: satpasresindramayu@gmail.com
Melalui Website Satpas Polres Indramayu:
https://satpasindramayu.polresindramayu.go.id/
📱 Kontak & Media Sosial Resmi
Facebook: SATPAS POLRES INDRAMAYU
Instagram: @satpas_polresindramayu
WhatsApp: 0813 2637 9491
🚨 LAYANAN KEPOLISIAN 👮♂️ Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu 📱 WhatsApp: 0819-9970-0110 ☎️ Call Center Polri: 110 (Bebas Pulsa)