Pro Blogger Templates
ZoyaPatel

Warga Temukan Pungli Bansos? Segera Laporkan ke Polisi

Mumbai

 

INDRAMAYU — Polres Indramayu Polda Jabar melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim mengimbau seluruh lapisan masyarakat ikut mengawasi penyaluran bantuan sosial (bansos) agar berjalan transparan dan bebas dari pungutan liar (pungli).


Imbauan tersebut disampaikan Kanit 3 Tipidkor Satreskrim Polres Indramayu, Iptu R. Ardian Rela Irwan, S.H., M.H. Ia mengingatkan masyarakat agar memahami bahwa bansos merupakan hak warga yang membutuhkan.


“Bansos diberikan pemerintah secara gratis. Tidak boleh ada potongan nilai bantuan maupun biaya administrasi dalam proses penyalurannya,” ujar Iptu Ardian mewakili Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar, S.T.K., S.I.K


Ia juga meminta masyarakat tidak mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan kelancaran atau kemudahan dalam memperoleh bansos dengan meminta sejumlah uang atau imbalan.



Menurutnya, setiap bentuk pungutan, pemotongan sepihak, maupun permintaan biaya dalam penyaluran bansos harus ditolak dan dilaporkan kepada pihak berwenang.


“Apabila masyarakat menemukan indikasi pungli, pemotongan bantuan, atau tindakan melanggar hukum lainnya, segera laporkan kepada kepolisian terdekat,” katanya. Selasa (8/9/2026)


Polres Indramayu mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi seluruh tahapan penyaluran bansos. 


Pengawasan bersama dinilai penting untuk memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang berhak secara utuh, tepat sasaran, dan berkeadilan.


Sementara Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan “Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu” melalui WhatsApp 0819-9970-0110 atau Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.

Ahmedabad