Polres Indramayu
Senin 18 november 2019 Polres
Indramayu berhasil ungkap kasus sindikat Curas dan Curanmor antar
provinsi, Polres Indramayu dalam waktu 1
(satu) bulan telah berhasil menangkap 24 orang tersangka yang terdiri dari 3 (tiga)
orang tersangka (Curas), 8 (delapan) tersangka Curanmor, 13 (sepuluh) tersangka
pertolongan jahat atau tadah, serta menyita
barang bukti sebanyak
86 unit sepeda motor hasil kejahatan, TKP meliputi Wilayah
Indramayu, Wilayah Bekasi, Wilayah Subang, Wilayah Purwakarta, Wilayah Jakarta
Utara, Wilayah Sumedang
Para pelaku merupakan sindikat
Curanmor dan Curas dengan modus operandi menggunakan kunci palsu/Leter T dan
begal/pepet, rampas/jambret, kemudian motor hasil kejahatan ditampung oleh para
penadah lalu dirubah nomor rangka dan nomor mesinnya serta disiapkan STNK
palsu, setelah itu sepeda motor tersebut dijual ke daerah Kalimantan yang
dikirim melalui kapal dari Pelabuhan Marunda Jakarta Utara.
dengan melanggar Pasal 365
KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun penjara , Pasal
363 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,
Pasal 480 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun, Pasal 481
KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara - Pasal
480 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun penjara. Kemudian
Para tersangka dilakukan Penahanan di Rutan Polres Indramayu untuk proses
Penyidikan selanjutnya.
Dalam kegiatan tersebut
Kapolda meminta maaf kepada para Korban “ saya selaku Kapolda jabar beserta
jajaran meminta maaf karena belum dapat mencegah terjadinya curanmor sehingga
motornya ilang, ujar kapolda “ tetapi dengan kejadian tersebut saya beserta
jajaran khusunya Polres Indramayu akan dengan cepat mengungkap pelaku nya “
tegas Rudi sebagai Kapolda Jabar
Kemudian dalam kegiatan
tersebut Kapolda jabar Irjenpol. Rudi Safahriadi didampngi Kapolres Indramayu AKBP
M Yoris M.Y Marzuki, S.I.K., beserta Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Seseno
mengambilkan kendaraan bermotor milik Korban dengan menunjukan surat surat
tanpa dipungut biaya dan juga sekaligus memberikan helm kepada korban.