Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

iklan 1

Iklan

iklan

Operasi Yustisi Covid-19 di Kec. Terisi, 57 Orang Tidak Patuhi Proyokol Kesehatan Diberi Sanksi

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Senin, 21 September 2020 | September 21, 2020 WIB Last Updated 2020-09-21T09:35:23Z
iklan


TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,-
Sebanyak 23 (Dua Puluh Tiga) petugas gabungan TNI, Polri dan Sat Pol PP Kecamatan Terisi melaksanakan kegiatan operasi Yustisi dalam rangka pencegahan disiplin protokol kesehatan sesuai Inpres No.6 Tahun 2020 yang dilaksanakan di Depan Kantor Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Senin, (21/09/2020).


Kapolsek Terisi, AKP Alka melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi menjelaskan kegiatan Ops Yustisi dilaksanakan secara Stasioner dengan sasaran masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan seperti  tidak memakai masker, ungkapnya.


Sambungnya, dalam giat tersebut petugas gabungan menindak pelanggar yang tidak pakai masker sebanyak 57 (Lima Puluh Tujuh) orang pelanggar.


“Mereka yang melanggar protokol kesehatan diberikan tindakan teguran lisan selanjutnya diberikan masker guna mencegah penyebaran Virus Covid-19.” Pungkas Iptu Iwa Mashadi.


HMS RES IMYU

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Operasi Yustisi Covid-19 di Kec. Terisi, 57 Orang Tidak Patuhi Proyokol Kesehatan Diberi Sanksi

Trending Now

Iklan

iklan