Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

iklan 1

Iklan

iklan

TNI-Polri dan Pol PP Gelar Ops Yustisi 2020 Secara Serentak di Kabupaten Indramayu

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Selasa, 15 September 2020 | September 15, 2020 WIB Last Updated 2020-09-15T04:00:39Z
iklan


 TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,-
Polres Indramayu bersama Kodim 0616/Indramayu mendampingi Pol PP Kabupaten Indramayu Gelar Ops Yustisi 2020 secara serentak di Wilayah hukum Polres Indramayu, Jawa Barat. Selasa (15/09/2020)


Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan Polres Indramayu serentak dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid- 19 sebagai bentuk implementasi Inpres No.06 tahun 2020 dan Perbup Indramayu no. 45 tahun 2020.


“Kegiatan tersebut bertujuan agar masyarakat dapat disiplin dalam menggunakan masker ketika melakukan kegiatan sehari-hari, guna mendukung Program Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya.



Sambungnya, Ops Yustisi Tahun 2020 di gelar di beberapa titik diantaranya, di Depan Toserba Yogya Jl. Jend.Sudirman Indramayu., Depan Hotel Wiwi Perkasa Jl. D.I. Panjaitan Indramayu, pasar Daerah Indramayu, Jl. Kembar Kepandaean, Jl. Pasarean Kepandean, Jl. Raya Cimanuk Margadadi, Jl. MT. Haryono sindang, Jl. Raya Terusan Sindang, dan di Terminal Sindang, pangkalan ojek SPMA, Sekitar GOR Singalodra Sindang serta lokasi kuliner Cimanuk.


“Adapun Ops Yustisi tingkat Polsek Jajaran di jalan umum strategis wilayah polsek jajaran dan di titik - titik kerumunan warga wilayah polsek jajaran,” terangnya.


Dalam giat tersebut sebanyak 3.234 pelanggar terjaring pada Ops Yustisi. 


Seluruh pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi sesuai Perbup Indramayu No. 45 Th 2020.


“Sanksi ringan berupa teguran sebanyak 2360 orang, sanksi sedang berupa Kerja sosial 546 orang, Penjaminan kartu Identitas 315 orang,” ungkapnya.


Untuk sanksi berat yaitu Denda adimistrasi paling tinggi Rp.100.000, sebanyak 14 orang, tambahnya. 



Selain pemberian sanksi terhadap para pelanggar, selanjutnya dibagikan masker dengan tujuan agar lebih disiplin dalam penggunaan masker. 


“Dengan adanya kegiatan tersebut masyarakat dapat mematuhi himbauan pemerintah dengan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak.” Pungkas Iptu Iwa Mashadi.


HMS RES IMYU

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • TNI-Polri dan Pol PP Gelar Ops Yustisi 2020 Secara Serentak di Kabupaten Indramayu

Trending Now

Iklan

iklan