TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Satuan Tugas Penanganan Covid 19 kembali menjaring 25 pelanggar protokol kesehatan dalam giat operasi yustisi yang dilakukan di Desa Cikedung, Kecamatan, Cikedung, Kabupaten Indramayu. Kamis, (26/11/2020) Pagi.
Kegiatan Ops Yustisi dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikedung Ipda Ian Hernawan, SH., MAP diikuti Personel Polsek Cikedung jajaran Polres Indramayu, Koramil dan Satpol PP Kecamatan Cikedung.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kapolsek Cikedung, Ipda Ian Hernawan mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan Polres Indramayu dan Polsek jajaran dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid- 19 sebagai bentuk implementasi Inpres No.06 tahun 2020 dan Perbup Indramayu no. 45 tahun 2020.
“Adapaun sasaran operasi Yustisi dilakukan di titik - titik jalan umum strategis,” kata Kapolsek Cikedung, Ipda Ian Hernawan didampingi Kasubbag Humas Polres Indramayu, AKP Budiyanto.
Dari 25 orang yang terjaring, 6 di antaranya diberi sanksi sosial. Dengan menyapu dan membersihkan sampah di sekitar lokasi.
”Kami berharap masyarakat bisa patuh protokol kesehatan, sehingga Covid-19 bisa segera hilang dan semua bisa beraktivitas seperti sediakala,” tutup Ipda Ian Hernawan.
HMS RES IMYU