TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19, Polsek Karangampel jajaran Polres Indramayu bersama TNI dan Pol PP kembali melaksanakan penegakkan Inpres No 06 tahun 2020 dan Perbup Indramayu Nomor 45 tahun 2020. Rabu, (02/12/2020).
Ops Yustisi yang di gelar di Pertigaan Pasar Karangampel, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, ditemukan ada 48 orang yang melanggar protokol kesehatan, dengan tidak menggunakan masker.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kapolsek Karangampel, Kompol Heriyadi mengatakan, Ops Yustisi ini merujuk pada Inpres No.06 tahun 2020 dan Perbup Indramayu no. 45 tahun 2020 tentang pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid- 19 di wilayah hukum Polres Indramayu, katanya.
Sambungnya, terhadap para pelanggar selanjutnya diberikan teguran lisan dan dibagikan masker dengan tujuan agar lebih disiplin dalam penggunaan masker,” ungkap Kapolsek didampingi Kasubbag Humas Polres Indramayu, AKP Budiyanto.
Kapolsek berharap, masyarakat sekiranya patuh terhadap protokol kesehatan seperti pakai masker dan jaga jarak serta cuci tangan dan menghindari kerumunan, guna mencegah penyebaran Covid-19. Pungkas Kompol Heriyadi.
HMS RES IMYU